Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2020/PN Tbn 1.wiwit endra setijoweni
2.yulia canza
3.minawati
mardjojo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOYOK SISMOYO,S.H.wiwit endra setijoweni
2YOYOK SISMOYO,S.H.yulia canza
3YOYOK SISMOYO,S.H.minawati
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap :

  1. Sebidang tanah beserta semua dan segala sesuatu yang tertanam dan berdiri di atas tanah tanpa terkecuali sedikitpun baik yang sudah ada atau yang akan ada dikemudian hari adalah merupakan satu kesatuan sebagaimana tersebut dalam SHGB No. 00182 seluas ± 71 M2, terletak di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atas nama MARDJOJO Tergugat;
  2. Sebidang tanah beserta semua dan segala sesuatu yang tertanam dan berdiri di atas tanah tanpa terkecuali sedikitpun baik yang sudah ada atau yang akan ada dikemudian hari adalah merupakan satu kesatuan sebagaimana tersebut dalam SHM No. 00559 seluas ± 245 M2, terletak di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atas nama MARDJOJO Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat Menandatangani Surat Permohonan Tanda Daftar Tempat Ibadah  Klenteng Tuban Untuk Mendapatkan Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha, yang Ditujukan Kepada Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI, Adalah Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Dengan Sengaja.
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat Menandatangani Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Guna Memenuhi Persyaratan Terbitnya Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha terhadap Klenteng Tuban, Adalah Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Dengan Sengaja.
  4. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap :
    1. Sebidang tanah beserta semua dan segala sesuatu yang tertanam dan berdiri di atas tanah tanpa terkecuali sedikitpun baik yang sudah ada atau yang akan ada dikemudian hari adalah merupakan satu kesatuan sebagaimana tersebut dalam SHGB No. 00182 seluas ± 71 M2, terletak di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atas nama MARDJOJO Tergugat ;
    2. Sebidang tanah beserta semua dan segala sesuatu yang tertanam dan berdiri di atas tanah tanpa terkecuali sedikitpun baik yang sudah ada atau yang akan ada dikemudian hari adalah merupakan satu kesatuan sebagaimana tersebut dalam SHM No. 00559 seluas ± 245 M2, terletak di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atas nama MARDJOJO Tergugat.
  5. Menyatakan Surat Permohonan Tanda Daftar Tempat Ibadah Klenteng Tuban Untuk Mendapatkan Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha Yang Ditandatangani Oleh Tergugat, Yang Ditujukan Kepada Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI, adalah Batal Demi Hukum.
  6. Menyatakan  Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Yang Ditandatangani Oleh Tergugat Guna Memenuhi Persyaratan Terbitnya Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha terhadap Klenteng Tuban adalah Batal Demi Hukum.
  7. Menghukum  Tergugat untuk membuat pengumuman permohonan maaf kepada Para Penggugat khususnya dan umat Agama Konghucu pada umumnya yang harus dimuat dalam media cetak yang beredar Nasional yaitu 3 (tiga) media cetak Nasional sesuai pilihan Tergugat atau Harian Kompas, Jawa Pos, dan Tribun   pada halaman pertama dengan ukuran panjang 20 (dua puluh) cm dan lebar 30 (tiga puluh) cm selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan susunan kata-kata sebagai berikut :
    1.  

Dengan ini kami MARDJOJO alias TIO ENG BO menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya khusus kepada WIWIT ENDRA SETIJOWENI alias OEI LING MING, YULIA CANZA alias WONG YIEK KIEM, dan MINAWATI alias LWIE MIEN NIO sebagai umat Klenteng Tuban yang beragama Konghucu, serta umat Agama Konghucu pada umumnya, sehubungan dengan perbuatan kami menandatangani surat permohonan Badan Penyelenggara Rumah Ibadah Agama Buddha yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI, terhadapKlenteng Tuban untuk diberikan tanda daftar rumah ibadah Agama Buddha, dan menandatangani surat pernyataan tidak dalam sengketa guna memperoleh Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha Terhadap Klenteng Tuban, serta merubah status Klenteng Tuban menjadi Vihara. Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui oleh khalayak ramai.

  1. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Ganti Rugi Kepada Para Penggugat Sebesar  Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) Tunai Dan Sekaligus Setelah Putusan Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan dalam perkara a quo.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban  yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak