Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
133/Pid.B/2024/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | Danang Alias Klowor Bin Munari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 133/Pid.B/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Sep. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2004/M.5.33/Eoh.2/09/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ---------Bahwa ia Terdakwa DANANG alias KLOWOR bin MUNARI pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, atau dalam tahun2024 bertempat di halaman SMA Al-Uswah turut Ds. Sumurgung Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak –tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukandengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa berjalan melewati SMA Al-Uswah turut Ds. Sumurgung Kec. Tuban Kab. Tuban kemudian melihat ada tiga orang diantaranya saksi LASIDI dan saksi TAUFIQ ROHMAN yang sedang tidur di halaman SMA AL Uswah. Setelah itu Terdakwa mendekatinya lalu melihat ada dua handphone yakni 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9c warna orange dengan IMEI 1 : 865914056338342 IMEI 2 : 865914056338359 milik saksi LASIDI dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo abu – abu) milik saksi TAUFIQ ROHMAN yang tergeletak di tanah. ? Bahwa melihat kondisi sekitar SMA Al Uswah sepi, Terdakwa selanjutnya langsung mengambil kedua handphone tersebut tanpa seijin saksi LASIDI selaku pemilik (1 (satu) unit handphone merk Redmi 9c warna orange dengan IMEI 1 : 865914056338342 IMEI 2 : 865914056338359 dan saksi TAUFIQ ROHMAN selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk Vivo abu – abu. ? Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil kedua handphone tersebut, Terdakwa kemudian membawa kedua handphone tersebut pulang kerumahnya, lalu selang beberapa hari Terdakwa terlebih dahulu menjual (1 (satu) unit handphone merk Redmi 9c warna orange dengan IMEI 1 : 865914056338342 IMEI 2 : 865914056338359 kepada saksi AGUS WAHYUDI seharga Rp.300.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu beberapa hari kemudian Terdakwa juga menjual 1 (satu) unit handphone merk Vivo abu – abu) kepada saksi AGUS WAHYUDI seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi LASIDI mengalami kerugian dengan tafsir senilaiRp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan saksi TAUFIQ ROHMAN mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |