Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SANDI FEBRIYANTO bin SUDARSONO bersama-sama dengan 1.RINDHO als GOK MO, 2.EKO PUJI als SINGO, 3.WANTOKO als KOPLO dan 4.SA’IN als KEPLE (DPO) atau bertindak sendiri-sendiri, pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2021 bertempat di warung Towak Ds.Leran wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban 1.WANTOKO bin KASPURI dan 2.SALAM bin TISNO yang menyebabkan Sesuatu luka.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP |