Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Bagus Prastomo Bin Kastomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/M.5.33/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa BAGUS PRASTOMO Bin KASTOMO pada hari Jum’at, tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Warung Independen Kel. Karang Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan, yang  tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa membeli PIL LL (Dobel L) dengan cara bertemu langsung (COD) dengan AMBON (DPO) di depan SMPN 5 Tuban yang beralamatkan di Gg Selorejo 2 No. 251 Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir PIL LL (Dobel L) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian pembelian kedua pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 19.30 wib terdakwa membeli lagi kepada AMBON (DPO) ditempat yang sama yaitu di depan SMPN 5 Tuban yang beralamatkan di Gg Selorejo 2 No. 251 Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban terdakwa membeli 100 (seratus) butir PIL LL (Dobel L) dengan membayar uang cash seharga Rp. 200.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian pembelian ketiga pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 wib dengan cara yang sama dan tempat yang sama terdakwa membeli dari AMBON (DPO) sebanyak 200 (dua ratus) butir PIL LL (Dobel L) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu setelah membeli PIL LL (Dobel L) dari AMBON (DPO) terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan membagi Obat jenis Pil LL tersebut ke dalam bungkus klip berisikan 10 (sepuluh) butir setiap bungkusnya yang nantinya terdakwa jual dengan memberi harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per setiap bungkus dan apabila PIL LL (Dobel L) tersebut terjual semua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengedarkan kembali PIL LL (Dobel L) tersebut dengan cara berkomunikasi terlebih dahulu dengan pembeli melalui Aplikasi whatsapp dan menentukan tempat dan waktu untuk bertemu langsung (COD) serta melakukan pembayaran secara Tunai, terdakwa mengedarkan PIL LL (Dobel L) kepada yang membutuhkan yaitu salah satunya teman terdakwa saksi ZIDA KHOIRI Bin MUSTA’IN dengan cara bertemu langsung pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib di Warung Independen Kel. Karang Kec. Tuban Kab. Tuban membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan membayar secara tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mengedarkan kepada sdr. RONAL sebanyak 10 (sepuluh) butir, kepada sdr. RUDI 10 (sepuluh) butir dan kepada orang yang tidak terdakwa kenal sebanyak 16 (enam) belas butir dan terdakwa telah mengedarkan total sebanyak 56 (lima puluh enam) butir sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib di tepi jalan basuki rahmad Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban saat terdakwa sedang berjalan di tepi jalan datanglah saksi MOHAMAD NASIR UDIN, SH dan saksi JUNAEDY EKO PURWANTO untuk mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa PIL LL (Dobel L) sebanyak 70 (tujuh puluh butir) yang dimasukan ke dalam kantong kain berwarna hitam dan disimpan kedalam tas slempang warna hitam serta 1 (satu) buah Handphone merek OPPO 16 Warna hitam dengan nomor 081545033203 selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Panglima Sudirman RT 01 RW 01 Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban dan ditemukan barang bukti PIL LL (Dobel L) sebanyak 374 (tiga ratus tujuh puluh empat) butir yang disimpan terdakwa di dalam botol plastik warna putih kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna biru hijau merk RIGHT SIDE dan diletakkan di bawah kasur ruang tamu selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kepolisian Resor Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02194/NOF /2025 Tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto kurang lebih 1,848 (satu koma delapan empat delapan) gram milik Terdakwa adalah benar (+) Positif mengandung Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa apabila mengkonsumsi obat yang termasuk kedalam Daftar Obat Keras tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan akan menimbulkan gangguan syaraf, muncul halusinasi, gangguan detak jantung dan hilang kesadaran.
  • Bahwa setiap toko atau perorangan tidak bisa menjual bebas obat yang mengandung zat Triheksifenidil HC, apalagi perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat jenis pil LL tersebut, yang dapat menjual atau mendistribusikan adalah difasilitasi kefarmasian dibawah tanggung jawab seorang Apoteker.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Bahwa setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Bahwa syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut.
  • Bahwa Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

---------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa BAGUS PRASTOMO Bin KASTOMO pada hari Jum’at, tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Warung Independen Kel. Karang Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa membeli PIL LL (Dobel L) dengan cara bertemu langsung (COD) dengan AMBON (DPO) di depan SMPN 5 Tuban yang beralamatkan di Gg Selorejo 2 No. 251 Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir PIL LL (Dobel L) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian pembelian kedua pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 19.30 wib terdakwa membeli lagi kepada AMBON (DPO) ditempat yang sama yaitu di depan SMPN 5 Tuban yang beralamatkan di Gg Selorejo 2 No. 251 Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban terdakwa membeli 100 (seratus) butir PIL LL (Dobel L) dengan membayar uang cash seharga Rp. 200.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian pembelian ketiga pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 wib dengan cara yang sama dan tempat yang sama terdakwa membeli dari AMBON (DPO) sebanyak 200 (dua ratus) butir PIL LL (Dobel L) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu setelah membeli PIL LL (Dobel L) dari AMBON (DPO) terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan membagi Obat jenis Pil LL tersebut ke dalam bungkus klip berisikan 10 (sepuluh) butir setiap bungkusnya yang nantinya terdakwa jual dengan memberi harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per setiap bungkus dan apabila PIL LL (Dobel L) tersebut terjual semua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengedarkan kembali PIL LL (Dobel L) tersebut dengan cara berkomunikasi terlebih dahulu dengan pembeli melalui Aplikasi whatsapp dan menentukan tempat dan waktu untuk bertemu langsung (COD) serta melakukan pembayaran secara Tunai, terdakwa mengedarkan PIL LL (Dobel L) kepada yang membutuhkan yaitu salah satunya teman terdakwa saksi ZIDA KHOIRI Bin MUSTA’IN dengan cara bertemu langsung pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib di Warung Independen Kel. Karang Kec. Tuban Kab. Tuban membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan membayar secara tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mengedarkan kepada sdr. RONAL sebanyak 10 (sepuluh) butir, kepada sdr. RUDI 10 (sepuluh) butir dan kepada orang yang tidak terdakwa kenal sebanyak 16 (enam) belas butir dan terdakwa telah mengedarkan total sebanyak 56 (lima puluh enam) butir sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib di tepi jalan basuki rahmad Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban saat terdakwa sedang berjalan di tepi jalan datanglah saksi MOHAMAD NASIR UDIN, SH dan saksi JUNAEDY EKO PURWANTO untuk mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa PIL LL (Dobel L) sebanyak 70 (tujuh puluh butir) yang dimasukan ke dalam kantong kain berwarna hitam dan disimpan kedalam tas slempang warna hitam serta 1 (satu) buah Handphone merek OPPO 16 Warna hitam dengan nomor 081545033203 selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Panglima Sudirman RT 01 RW 01 Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban dan ditemukan barang bukti PIL LL (Dobel L) sebanyak 374 (tiga ratus tujuh puluh empat) butir yang disimpan terdakwa di dalam botol plastik warna putih kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna biru hijau merk RIGHT SIDE dan diletakkan di bawah kasur ruang tamu selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kepolisian Resor Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02194/NOF /2025 Tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto kurang lebih 1,848 (satu koma delapan empat delapan) gram milik Terdakwa adalah benar (+) Positif mengandung Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa apabila mengkonsumsi obat yang termasuk kedalam Daftar Obat Keras tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan akan menimbulkan gangguan syaraf, muncul halusinasi, gangguan detak jantung dan hilang kesadaran.
  • Bahwa setiap toko atau perorangan tidak bisa menjual bebas obat yang mengandung zat Triheksifenidil HC, apalagi perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat jenis pil LL tersebut, yang dapat menjual atau mendistribusikan adalah difasilitasi kefarmasian dibawah tanggung jawab seorang Apoteker.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Bahwa setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Bahwa syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut.
  • Bahwa Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------

Pihak Dipublikasikan Ya