Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2020/PN Tbn | PT BPR MENTARI TERANG | 1.Oei Lie Sia Lisa 2.Eko Poetrato Boedi Oentojo Lego Wardojo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Nov. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat | Rabu, 25 Nov. 2020 |
Nomor Surat | --- |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 471.377.069,00 |
Petitum |
Total sebesar Rp 471.377.069,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Eam Puluh Sembilan Rupiah) Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat; 4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |