Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH TEGUH PRASTIO Alias SAMIK Bin KASRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-564/M.5.33/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------- Bahwa terdakwa TEGUH PRASTIO Alias SAMIK BIN KASRUN pada hari  Rabu tanggal 09 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau sekitar waktu itu, bertempat di dalam warung kopi Lisin Dsn. Dungboyo, Ds. Kedungharjo, Kec. Bangilan, Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar,

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa terdakwa TEGUH PRASTIO Alias SAMIK BIN KASRUN pada hari  Rabu tanggal 09 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau sekitar waktu itu, bertempat di dalam warung kopi Lisin Dsn. Dungboyo, Ds. Kedungharjo, Kec. Bangilan, Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya