------------------------------------------------ MENETAPKAN------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-24112017-0064 tertanggal 29 November 2017 tentang Nama Anak Pemohon yang tercatat WAHYU PUTRA dilakukan perubahan menjadi WILDAN PUTRA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |