Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
50/Pid.C/2024/PN Tbn BUDI YULIANTO, SH Sriyati Binti Serat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 50/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/42/III/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sriyati Binti Serat pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Sriyati Binti Serat yang berada di Pinggir Jalan Raya  Menuju Pabrik PT Semen  Indonesia turut Desa Temaji Kec. Jenu Kab Tuban, telah melakukan perbuatan Menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol  tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  11 ayat 1 dan 3 PERDA Kabupaten Tuban No. 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya