Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.B/2024/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | Moh. Farid Hardiyanto Bin Marwan (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 97/Pid.B/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Mei 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-914 /M.5.33/Eoh.2/05/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ---------Bahwa ia Terdakwa MOH. FARID HARDIYANTO bin MARWAN pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Karangagung Tengah Rt. 15 Rw. 03 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban (tepatnya di dalam rumah ibu SUHARTINI/tempat tinggal saksi RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA/tempat tinggal saksi HERLIN SETIANINGSIH binti MARWAN) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa datang ke rumah saksi RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA untuk menjenguk ibunya (nenek dari saksi RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA / ibu dari saksi HERLIN SETIANINGSIH binti MARWAN) yang saat itu sedang sakit. Selanjutnya Terdakwa bermaksud membelikan obat untuk ibunya, lalu meminjam sepeda motor milik saksi RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA dan menanyakan kuncinya kepada saksi RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA, akan tetapi saat itu saksi RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA lupa menaruh kuncinya. Bahwa selanjutnya Terdakwa menanyakan kuncinya kepada saksi HERLIN SETIANINGSIH binti MARWAN, namun saksi HERLIN SETIANINGSIH binti MARWAN tidak meresponnya karena sibuk merawat ibu SUHARTINI (ibu Terdakwa) yang sedang sakit, sehingga hal tersebut membuat Terdakwa emosi lalu berkata “picek kabeh” sambil menggebrak pintu depan rumah dan hal tersebut terdengar oleh saksi RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA. Setelah itu Terdakwa pergi membeli obat. Bahwa setelah Terdakwa kembali membeli obat, saksi RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA langsung menanyakan kepada Terdakwa apa maksudnya mengatakan “picek kabeh” yang telah didengarnya tersebut dan pada saat itu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak mengatakan hal tersebut, lalu terjadi cek cok mulut antara Terdakwa dengan saksi RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA. Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memukul saksi RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangannya hingga mengenai hidung, mulut, dan mata sebelah kanan saksi RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA. Bahwa melihat kejadian tersebut, saksi HERLIN SETIANINGSIH langsung mencoba berusaha melerai, akan tetapi saksi HERLIN SETIANINGSIH malah mendapatkan pukulan dari Terdakwa hingga mengenai mata sebelah kanan dan kiri. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA mengalami luka dan sebagaimana Visum Et Repertum RSUD DOKTER KOESMA TUBAN Nomor : RM 0358957 tanggal 13 Maret 2024 an. RAYHAN GHEYSA MAHARPRATAMA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YULIA RATNA DEWI NIP. 19880303 202012 2 008, didapatkan hasil pemeriksaan KESIMPULAN :
Sedangkan saksi HERLIN SETIANINGSIH mengalami luka mengalami luka dan sebagaimana Visum Et Repertum RSUD DOKTER KOESMA TUBAN Nomor : RM 0358958 tanggal 13 Maret 2024 an. HERLIN SETIANINGSIH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YULIA RATNA DEWI NIP. 19880303 202012 2 008, didapatkan hasil pemeriksaan KESIMPULAN :
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. – |
Pihak Dipublikasikan | Ya |