Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
96/Pid.C/2024/PN Tbn HARIYANTO, SH Ainur Rofiq Bin Mashadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 96/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/93/V/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Ainur Rofiq Bin Mashadi,  pada hari Minggu tanggal 29 September 2024, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Ainur Rofiq Bin Mashadi, beralamat di Jl. Glondonggede Ds. Merkawang, Kec. Tambakboyo Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa 1 (satu) botol Anggur Hijau Kawa-Kawa dan 2 (dua) botol Bir Guinness tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 14 huruf ayat 1 Huruf C Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya