INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G.S/2020/PN Tbn | 1.PT. BPR MENTARI TERANG 2.Priyadi 3.Muhammad Yusuf Rifa'i |
1.LIA NURFIANA 2.M.TAUFIQURROHMAN 3.M. Tafiqurrohman |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2020 |
Nomor Surat | --- |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 |
Petitum |
Total sebesar Rp ,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |