Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT. BPR MENTARI TERANG
2.Priyadi
3.Muhammad Yusuf Rifa'i
1.LIA NURFIANA
2.M.TAUFIQURROHMAN
3.M. Tafiqurrohman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi  atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  1. Tunggakan Pokok       :  449.998.165
  2. Tunggakan Bunga      :    50.001.835
  3. Denda / Pinalty                   :           -
  4. Total                           :  500.000.000

Total sebesar Rp ,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  1. Kendaraan Yaris 1.5 S Limited AT nomor polisi AG 680 RD merk/type Toyota Yaris 1.5 S Limited AT tahun pembuatan 2011 nomor BPKB L 03817108 atas nama Latif Mochamad Al Masisi.
  2. Kendaraan FM8JNKD nomor polisi S 8750 UE merk/type HINO tahun pembuatan 2007 nomor BPKB E 9078024 J atas nama Fatchul Huda.
  3. Kendaraan CX 9 AT nomor polisi S 1675 HO merk/type MAZDA CX 9 AT tahun pembuatan 2009 nomor BPKB M 03915311 atas nama M. Muhlisin.

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak