Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2022/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. 1.EFENDI ALIAS KEWUD BIN KASENANG
2.WAHYU WIBOWO BIN LILIK SUPRAPTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-335/M.5.33/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Terdakwa I EFENDI ALIAS KEWUD BIN KASENANG bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYU WIBOWO BIN LILIK SUPRAPTO, pada hari Rabu, tanggal 06 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu antara bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober Tahun 2022, atau dalam tahun 2022 bertempat di depan teras saksi MOH. IRKAM yang beralamatkan di Dsn. Pekuwon Rt 02 Rw 01 Ds. Pekuwon Kec. Rengel Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  

------------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya