Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2022/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. | 1.EFENDI ALIAS KEWUD BIN KASENANG 2.WAHYU WIBOWO BIN LILIK SUPRAPTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Mar. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Mar. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-335/M.5.33/Eoh.2/03/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -------------Bahwa Terdakwa I EFENDI ALIAS KEWUD BIN KASENANG bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYU WIBOWO BIN LILIK SUPRAPTO, pada hari Rabu, tanggal 06 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu antara bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober Tahun 2022, atau dalam tahun 2022 bertempat di depan teras saksi MOH. IRKAM yang beralamatkan di Dsn. Pekuwon Rt 02 Rw 01 Ds. Pekuwon Kec. Rengel Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, ------------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |