Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian uang sewa yang sudah dibayarkan kepada Turut Tergugat I, untuk masa sewa yang belum dijalani selama satu tahun mulai 20 November 2021 sampai dengan 13 November 2022, sebesarĀ Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
- Kerugian atas potensi keuntungan atas manfaat hak sewa yang hilang karena pabrik tidak bisa beroperasi dan atau berproduksi mulai tanggal 20 November 2021 sampai dengan masa hak sewa berakhir pada tanggal 13 November 2022, dengan rata-rata kerugian setiap bulan berdasarkan data tahun 2021 sebesar Rp. 1.282.838.945,- dan apabila dikalikan selama 12 bulan yaitu sebesar Rp. 15.418.067.340,- (lima belas milyar empat ratus delapan belas juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
Jumlah kerugian materiil adalah sebesar Rp. 15.442.067.340,- (lima belas milyar empat ratus empat puluh dua juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan; sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, u secara tanggung renteng ntuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan beserta barang-barang bergerak yang ada di dalamnya:
- milik Tergugat I terletak di jalan Medan Merdeka Timur 1A, Jakarta;
- milik Tergugat II terletak di jalan Tanjung Awar-Awar, Desa Wadung RT.01 RW.01, Jenu, Kab. Tuban Jawa Timur;
- milik Tergugat III terletak di jalan Prof. DR. Soepomo SH No.55, RT.13/RW.2, Tebet Bar., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|