Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2020/PN Tbn ROHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr.Tri Astuti Handayani,SH MHumROHMAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama ROHMAD, ROCHMAD dan ROHMAT adalah satu orang yang sama yakni pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah ROHMAT;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Ketiga Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-09092011-0003 tertanggal 09 September 2011 tentang Nama Pemohon yang Tercatat ROHMAD  dilakukan perubahan menjadi ROHMAT;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak