Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/LH/2021/PN Tbn ERY ADI WIBOWO, SH. SAGOH bin LASIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 67/Pid.B/LH/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-257/M.5.33/Eku.2/03/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SAGOH bin LASIMIN pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam Kawasan Hutan Jati Petak 55 A RPH Nglateng BKPH Bangilan KPH Jatirogo Desa Jamprong Kec. Kenduruhan Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SAGOH bin LASIMIN pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam Kawasan Hutan Jati Petak 55 A RPH Nglateng BKPH Bangilan KPH Jatirogo Desa Jamprong Kec. Kenduruhan Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau disekitar kawasan hutan,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya