Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/LH/2021/PN Tbn | ERY ADI WIBOWO, SH. | SAGOH bin LASIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mar. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu |
Nomor Perkara | 67/Pid.B/LH/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Mar. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-257/M.5.33/Eku.2/03/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa SAGOH bin LASIMIN pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam Kawasan Hutan Jati Petak 55 A RPH Nglateng BKPH Bangilan KPH Jatirogo Desa Jamprong Kec. Kenduruhan Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa SAGOH bin LASIMIN pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam Kawasan Hutan Jati Petak 55 A RPH Nglateng BKPH Bangilan KPH Jatirogo Desa Jamprong Kec. Kenduruhan Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau disekitar kawasan hutan, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |