Petitum |
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan lahan milik H Konsul Hariyadi ( Almarhum) Terletak Di Desa Tobo Kecamatan Merak Urak Kabupaten Tuban, Dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 200 atas nama H KONSUL HARIYADI Luas 24530 m2, Sertipikat Hak Milik Nomor 201 atas nama HAJI KONSUL HARIYADI Luas 3490 m2, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 202 atas nama HAJI KONSUL HARIYADI Luas 337 m2 yang ditempati dan Kuasai oleh PARA TERGUGAT tanpa Ijin dari Ahli waris H Konsul Hariyadi ( Almarhum)
- Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT menguasai lahan milik H Konsul Hariyadi ( Almarhum) Terletak Di Desa Tobo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 200 atas nama H KONSUL HARIYADI Luas 24530 m2, Sertipikat Hak Milik Nomor 201 atas nama HAJI KONSUL HARIYADI Luas 3490 m2, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 202 atas nama HAJI KONSUL HARIYADI Luas 337 m2 merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT memindahkan semua barang barang/bangunan yang dibanguna di lahan milik H Konsul Hariyadi ( Almarhum) Terletak Di Desa Tobo Kecamatan Merak Urak Kabupaten Tuban, Dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 200 atas nama H KONSUL HARIYADI Luas 24530 m2, Sertipikat Hak Milik Nomor 201 atas nama HAJI KONSUL HARIYADI Luas 3490 m2, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 202 atas nama HAJI KONSUL HARIYADI Luas 337 m2, kalau perlu membongkar semua bangunan yang telah dibangun oleh PARA TERGUGAT dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan lahan milik H Konsul Hariyadi ( Almarhum) Terletak Di Desa Tobo Kecamatan Merak Urak Kabupaten Tuban, Dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 200 atas nama H KONSUL HARIYADI Luas 24530 m2, Sertipikat Hak Milik Nomor 201 atas nama HAJI KONSUL HARIYADI Luas 3490 m2, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 202 atas nama HAJI KONSUL HARIYADI Luas 337 m2 selanjutnya menyerahkan kepada dalam keadaan kosong dari segala harta benda Para Tergugat kepada pihak para Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Penguasaan Obyek Sengketa Oleh Para Tergugat adalah melanggar hukum
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) Per hari atas keterlambatan penyerahan dalam keadaan kosong kepada para Penggugat sampai dengan diserahkannya lahan milik H Konsul Hariyadi ( Almarhum) Terletak Di Desa Tobo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 200 atas nama H KONSUL HARIYADI Luas 24530 m2, Sertipikat Hak Milik Nomor 201 atas nama HAJI KONSUL HARIYADI Luas 3490 m2, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 202 atas nama HAJI KONSUL HARIYADI Luas 337 m2 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono) |