Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang dimohonkan sah dan berharga;
- Menyatakan Penggugat adalah merupakan ahli waris dari alm. RASIMO SOMOASTRO;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik dan merupakan harta peninggalan dari alm. RASIMO SOMOASTRO;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik nomor 01033 atas nama HARTI tidak mengikat, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan buku C desa No 671 dengan Persil 33 a seluas 0,334 da2 (3340 m2) atas nama HARTI menjadi atas nama RASIMO SOMOASTRO seperti semula;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 626.000.000 (enam ratus dua puluh enam juta rupiah) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp. Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
|