Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0039-4516 tanggal 30 Maret 2016 Sah dan Mengikat;
- Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : Nomor : W15.00271665.AH.05.01 Tahun 2016 tertanggal 13 April 2016 Sah dan Mengikat.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 74.606.200,- (Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Ribu Dua Ratus Rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type : Beat Fisp CW, Nomor Rangka : MH1JFP125GK449453, Nomor Mesin : JFP1E2451265 tahun pembuatan 2016, No.Pol S 5374 Hv atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|