Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Fatkhur Rosyidin Als Uuk Bin Suminto, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Oktober 2019 hingga bulan Desember 2019 bertempat di rumah nenek terdakwa di Desa Pasean Kec.Jatirogo Kab. Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |