Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa ia Terdakwa DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Kowang Utara RT 02 RW 02 Ds. Kowang Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa diberitahu oleh Lk. YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) akan berangkat menuju ke Kabupaten Bangkalan Madura bersama dengan Lk. DARMONO (kakak Terdakwa) membeli Narkotika jenis Sabu kepada Lk. MAS SLAMET (DPO/bukan nama sebenarnya) menggunakan sepeda motor merk Kawasaki KR 150P (Ninja RR) warna merah nopol S-4555-IZ, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib Lk. YUSUF AMILUDDIN datang ke rumah Terdakwa di Dsn. Kowang Utara RT 02 RW 02 Ds. Kowang Kec. Semanding Kab. Tuban kemudian bersama-sama membuka paket berupa Narkotika jenis sabu tersebut lalu memakainya dan membaginya, sehingga Terdakwa mendapatkan 1,5 (satu koma lima) gram yang selanjutnya Terdakwa bagi kembali menjadi 14 (empat belas) saset yang akan Terdakwa jual tiap paketnya seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) mendapatkan bagian 0,5 (nol koma lima) gram yang selanjutnya dibagi menjadi 8 (delapan) saset.
- Bahwa Terdakwa akan membayar narkotika tersebut kepada Lk. YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) apabila 14 (empat belas) saset telah berhasil Terdakwa jual.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wib Lk. ONI PRASETIYO BIN SUPADI datang ke rumah Terdakwa mengonsumsi dan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) saset seharga masing-masing Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 5 (lima) saset tersebut milik Lk. Terdakwa yang diperoleh dari Lk. UDIN yang didapatkan sebelumnya, Terdakwa telah menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Lk. ONI namun belum menerima pembayaran.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 Saksi Junaedy Eko Purwanto bersama-sama dengan Saksi Mohamad Nasir Udin memperoleh informasi bahwa di Desa Kowang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu, sekitar pukul 11.00 Wib para saksi tiba di rumah Terdakwa di Dsn. Kowang Utara RT 02 RW 02 Ds. Kowang Kec. Semanding Kab. Tuban dan menemukan Terdakwa sedang tiduran sambil memegang HP di ruang tamu bersama dengan Lk. YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) dan spontan Terdakwa lari masuk ke dalam kamar mertua Terdakwa, kemudian Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban datang dengan menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pemeriksaaan terhadap Terdakwa beserta Lk. YUSUF AMILUDDIN, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan diketemukan dalam penguasaan Terdakwa berupa 14 (empat belas) saset Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah tisu lalu disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang disimpan di dalam kamar Tengah rumah Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 082146747588 milik Terdakwa yang dipegang namun spontan saat itu dilempar oleh Terdakwa, 2 (dua) buah plastik klip, serta 1 (satu) rangkaian alat hisap Narkotika jenis Sabu yang berada di rumah Terdakwa, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) adalah untuk dijual dan diedarkan kembali di Kabupaten Tuban guna memperoleh keuntungan dan penghasilan tambahan apabila Narkotika jenis sabu telah habis terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05786/NNF /2024 Tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto masing-masing saset adalah 0,066 (nol koma nol enam puluh enam) gram, 0,058 (nol koma nol lima puluh delapan) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,046 (nol koma nol empat puluh enam) gram, 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram, 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima) gram, 0,064 (nol koma nol enam puluh empat) gram, 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima) gram, 0,077 (nol koma nol tujuh puluh tujuh) gram, 0,053 (nol koma nol lima puluh tiga) gram, 0,064 (nol koma nol enam puluh empat) gram, 0,055 (nol koma nol lima puluh lima) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembilan) gram milik Terdakwa DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI dalam percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Kowang Utara RT 02 RW 02 Ds. Kowang Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa diberitahu oleh Lk. YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) akan berangkat menuju ke Kabupaten Bangkalan Madura membeli Narkotika jenis Sabu kepada Lk. MAS SLAMET (DPO/bukan nama sebenarnya) menggunakan sepeda motor merk Kawasaki KR 150P (Ninja RR) warna merah nopol S-4555-IZ, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib Lk. YUSUF AMILUDDIN datang ke rumah Terdakwa di Dsn. Kowang Utara RT 02 RW 02 Ds. Kowang Kec. Semanding Kab. Tuban kemudian bersama-sama membuka paket berupa Narkotika jenis sabu tersebut lalu membaginya, sehingga Terdakwa mendapatkan 1,5 (satu koma lima) gram yang selanjutnya Terdakwa bagi kembali menjadi 14 (empat belas) saset yang akan Terdakwa jual tiap paketnya seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) mendapatkan bagian 0,5 (nol koma lima) gram yang selanjutnya dibagi menjadi 8 (delapan) saset.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 Saksi Junaedy Eko Purwanto bersama-sama dengan Saksi Mohamad Nasir Udin memperoleh informasi bahwa di Desa Kowang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu, sekitar pukul 11.00 Wib para saksi tiba di rumah Terdakwa di Dsn. Kowang Utara RT 02 RW 02 Ds. Kowang Kec. Semanding Kab. Tuban dan menemukan Terdakwa sedang tiduran sambil memegang HP di ruang tamu bersama dengan Lk. YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) dan spontan Terdakwa lari masuk ke dalam kamar mertua Terdakwa, kemudian Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban datang dengan menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pemeriksaaan terhadap Terdakwa beserta Lk. YUSUF AMILUDDIN, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan diketemukan dalam penguasaan Terdakwa berupa 14 (empat belas) saset Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah tisu lalu disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang disimpan di dalam kamar Tengah rumah Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 082146747588 milik Terdakwa yang dipegang namun spontan saat itu dilempar oleh Terdakwa, 2 (dua) buah plastik klip, serta 1 (satu) rangkaian alat hisap Narkotika jenis Sabu yang berada di rumah Terdakwa, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05786/NNF /2024 Tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto masing-masing saset adalah 0,066 (nol koma nol enam puluh enam) gram, 0,058 (nol koma nol lima puluh delapan) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,046 (nol koma nol empat puluh enam) gram, 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram, 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima) gram, 0,064 (nol koma nol enam puluh empat) gram, 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima) gram, 0,077 (nol koma nol tujuh puluh tujuh) gram, 0,053 (nol koma nol lima puluh tiga) gram, 0,064 (nol koma nol enam puluh empat) gram, 0,055 (nol koma nol lima puluh lima) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembilan) gram milik Terdakwa DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI dalam percobaan atau permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------- |