Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I Dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0119-5718 tanggal 11 Oktober 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00976001.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 15 Oktober 2018 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type Honda / X1H02N35M1PJAST (HWJ) Nomor Rangka : KF4119JK259947, Nomor Mesin : KF41E1260809, Tahun/Warna : 2018/WHITE atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp. 34.725.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type Honda / X1H02N35M1PJAST (HWJ) Nomor Rangka : KF4119JK259947, Nomor Mesin : KF41E1260809, Tahun/Warna : 2018/WHITE atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I Dan TERGGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). dst
|