Bahwa Terdakwa ADI SETIAWAN Bin Alm. RASDI bersama-sama dengan saksi IMAM SYAFI’I Bin TARMANI (cucu dari saksi NGATIJAN Bin SARBI / hubungan semenda derajat ketiga) (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Desember tahun 2021 bertempat di Rumah tempat tinggal saksi NGATIJAN Bin SARBI yang berada di Ds. Tunah RT.001 RW.005 Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
---------- Perbuatan IMAM SYAFI’I Bin TARMANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------- |