Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2021/PN Tbn MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH AHMAD SYAMSUDIN BIN MARTO KAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-160/M.5.33/Eku.2/02/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa AHMAD SYAMSUDIN BIN MARTO KAMIN pada hari Jumat tanggal 09 Nopember 2018, atau pada waktu sekitar bulan Nopember 2018, bertempat di Jl Mbah Bali N0 8 RT/RW 001/005 Kel. Kingking, Kec. Tuban, Kab. Tuban atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan

Perbuatan Terdakwa AHMAD SYAMSUDIN BIN MARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP

ATAU

Kedua

Bahwa ia Terdakwa AHMAD SYAMSUDIN BIN MARTO KAMIN pada hari Jumat tanggal 09 Nopember 2018, atau pada waktu sekitar bulan Nopember 2018, bertempat di Jl Mbah Bali N0 8 RT/RW 001/005 Kel. Kingking, Kec. Tuban, Kab. Tuban atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia

Perbuatan Terdakwa AHMAD SYAMSUDIN BIN MARTO KAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pihak Dipublikasikan Ya