Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus-LH/2025/PN Tbn ANGGA FAJAR SETIAWAN, S.H. Harianto Bin Wadi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4002/M.5.33/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------Bahwa ia Terdakwa HARIANTO BIN WADI (ALM) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 bertempat di dalam hutan petak 11i-1 RPH Wangun BKPH Sundulan KPH Tuban turut tanah Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa datang pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB di dalam hutan petak 11i-1 RPH Wangun BKPH Sundulan KPH Tuban turut tanah Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban untuk mencari pohon jati yang akan ditebang, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menebang pohon tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gergaji tangan hingga pohon tersebut roboh, setelah itu Terdakwa membersihkan ranting-ranting pada pohon tersebut dengan alat berupa 1 (satu) buah sabit atau arit hingga menjadi 1 (satu) batang kayu berukuran 240 d 25 cm
  • Bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Revo warna merah dengan Nomor Polisi : S-3938-HP miliknya dengan cara Terdakwa menaikkan kayu tersebut keatas jok motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa menahan dan memegang kayu tersebut dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan mengendarai sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB di jalan Desa Ngimbang turut tanah Desa Ngimbang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Terdakwa dihentikan oleh petugas Perhutani KPH Tuban kemudian para petugas Perhutani tersebut menangkap dan membawa Terdakwa agar menunjukkan lokasi penebangan 1 (satu) batang kayu yang dibawa oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diserahkan oleh Petugas Perhutani KPH Tuban ke Satreskrim Polres Tuban guna proses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penebangan pohon, dalam kawasan hutan Petak 11i-1 RPH Wangun BKPH Sundulan KPH Tuban turut tanah Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang merupakan kawasan hutan negara tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku pihak Perhutani KPH Tuban berdasarkan SK Dir No. 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 mengalami kerugian sebesar Rp. 2.723.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa ia Terdakwa HARIANTO BIN WADI (ALM) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 bertempat di dalam hutan petak 11i-1 RPH Wangun BKPH Sundulan KPH Tuban turut tanah Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa datang pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB di dalam hutan petak 11i-1 RPH Wangun BKPH Sundulan KPH Tuban turut tanah Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban untuk mencari pohon jati yang akan ditebang, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menebang pohon tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gergaji tangan hingga pohon tersebut roboh, setelah itu Terdakwa membersihkan ranting-ranting pada pohon tersebut dengan alat berupa 1 (satu) buah sabit atau arit hingga menjadi 1 (satu) batang kayu berukuran 240 d 25 cm
  • Bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Revo warna merah dengan Nomor Polisi : S-3938-HP miliknya dengan cara Terdakwa menaikkan kayu tersebut keatas jok motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa menahan dan memegang kayu tersebut dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan mengendarai sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB di jalan Desa Ngimbang turut tanah Desa Ngimbang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Terdakwa dihentikan oleh petugas Perhutani KPH Tuban kemudian para petugas Perhutani tersebut menangkap dan membawa Terdakwa agar menunjukkan lokasi penebangan 1 (satu) batang kayu yang dibawa oleh Terdakwa t, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diserahkan oleh Petugas Perhutani KPH Tuban ke Satreskrim Polres Tuban guna proses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penebangan pohon, dalam kawasan hutan Petak 11i-1 RPH Wangun BKPH Sundulan KPH Tuban turut tanah Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang merupakan kawasan hutan negara tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku pihak Perhutani KPH Tuban berdasarkan SK Dir No. 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 mengalami kerugian sebesar Rp. 2.723.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya