Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT BRI PERSERO Tbk TUBAN 1.SUPRIWATI
2.MURIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.186.835,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                    : Rp. 25.553.500,-
  • Tunggakan Bunga                                   : Rp. 11.133.335,-
  • Total Tunggakan                                     : Rp. 36.686.835,-
  • Denda/penalty                                       : Rp.  1.500.000,-

Jumlah seluruh tunggakan                     : Rp 38.186.835,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

Serifikat Hak Milik (SHM seluas 134 M2 No. 307 yang terletak di Kelurahan Sukolilo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, atas nama Tergugat I;

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak