Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH DITA KRISWANTO Bin ROHMAT alm. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-556/M.5.33/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa DITA KRISWANTO Bin ROHMAT (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di daerah Pasar Sore Kel. Kutorejo Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat  yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa DITA KRISWANTO Bin ROHMAT (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di Jalan Raya depan Pasar Glondong Gede Ds. Glondong Gede Kec.Tambakboyo Kab.Tuban atau pada suatu tempat  yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya