Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Tbn TAN LIENDIANA, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama LIENDIANA menjadi  TAN LIENDIANA;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor  Catatan Sipil Kota Kediri 14/WNI/1976 tertanggal 26 Januari 1976 yang semula tercatat nama pemohon LIENDIANA dilakukan perubahan menjadi  TAN LIENDIANA;
  4. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut diatas kepada  Pejabat Pencatat pada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir  Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak