Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.B/2021/PN Tbn | IRAWAN SOEHENDRA, SH | EDI KARYUDI BIN KASIDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Feb. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 43/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Feb. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-134/M.5.33/Eku.2/2/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU: -------Bahwa terdakwa EDI KARYUDI Bin KASMIDI, pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020, sekira pukul 12.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2020, bertempat di warung kopi milik terdakwa EDI KARYUDI Bin KASMIDI di Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP ATAU KEDUA -------Bahwa terdakwa EDI KARYUDI Bin KASMIDI, pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020, sekira pukul 12.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2020, bertempat di warung kopi milik terdakwa EDI KARYUDI Bin KASMIDI di Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |