Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2021/PN Tbn IRAWAN SOEHENDRA, SH EDI KARYUDI BIN KASIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-134/M.5.33/Eku.2/2/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------Bahwa terdakwa EDI KARYUDI Bin KASMIDI, pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020, sekira pukul 12.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2020, bertempat di warung kopi milik terdakwa EDI KARYUDI Bin KASMIDI di Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA

 -------Bahwa terdakwa EDI KARYUDI Bin KASMIDI, pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020, sekira pukul 12.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2020, bertempat di warung kopi milik terdakwa EDI KARYUDI Bin KASMIDI di Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya