Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Revindicatoir yang dimohon Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah yang berhak atas Kepemilikan :
- Kendaraan Motor Roda Empat (mobil) Merek Wuling, Type Almaz RS Pro, Warna Putih, atas nama IRWID AYU AUDI PERMATASARI (Tergugat) telah dibeli pada tanggal 27 Desember 2021;
- Kendaraan Motor Roda Dua VESPA Merek Piaggio, Type Vespa Matic Sprint 150 Edisi Anniversarry 10 tahun, Warna Biru, Tahun 2021, Atas Nama IRWID AYU AUDI PERMATASARI;
- Perumahan dengan Lahan seluas 250 m2 berlokasi di Cintia Residence 2 Tuban atas Atas nama IRWID AYU AUDI PERMATASARI (Tergugat)yang telah dibeli pada tanggal 27 Desember 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 637.000.000,- (Enam ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dalam waktu seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan :
- Kendaraan Motor Roda Empat (mobil) Merek Wuling, Type Almaz RS Pro, Warna Putih, atas nama IRWID AYU AUDI PERMATASARI (Tergugat) telah dibeli pada tanggal 27 Desember 2021;
- Kendaraan Motor Roda Dua VESPA Merek Piaggio, Type Vespa Matic Sprint 150 Edisi Anniversarry 10 tahun, Warna Biru, Tahun 2021, Atas Nama IRWID AYU AUDI PERMATASARI;
- Perumahan dengan Lahan seluas 250 m2 berlokasi di Cintia Residence 2 Tuban atas Atas nama IRWID AYU AUDI PERMATASARI (Tergugat)yang telah dibeli pada tanggal 27 Desember 2021;
- Menghukum kepada Tergugat dan /atau siapa saja yang mendapatkan mobil, motor dan tanah tersebut dari padanya, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh tanpa ganti rugi apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|