Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Tbn WARNADI IRWID AYU AUDI PERMATASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 07 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khoirun Nasihin, S.H., M.H.WARNADI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Revindicatoir  yang dimohon Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat adalah yang berhak atas Kepemilikan :
  • Kendaraan Motor Roda Empat (mobil) Merek Wuling, Type Almaz RS Pro, Warna Putih, atas nama IRWID AYU AUDI PERMATASARI (Tergugat) telah dibeli pada tanggal 27 Desember 2021;
  • Kendaraan Motor Roda Dua VESPA Merek Piaggio, Type Vespa Matic Sprint 150 Edisi Anniversarry 10 tahun, Warna Biru, Tahun 2021, Atas Nama IRWID AYU AUDI PERMATASARI;
  • Perumahan dengan Lahan seluas 250 m2 berlokasi di Cintia Residence 2 Tuban atas Atas nama IRWID AYU AUDI PERMATASARI (Tergugat)yang telah dibeli pada tanggal 27 Desember 2021;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 637.000.000,- (Enam ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dalam waktu seketika dan sekaligus;
  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan :
  • Kendaraan Motor Roda Empat (mobil) Merek Wuling, Type Almaz RS Pro, Warna Putih, atas nama IRWID AYU AUDI PERMATASARI (Tergugat) telah dibeli pada tanggal 27 Desember 2021;
  • Kendaraan Motor Roda Dua VESPA Merek Piaggio, Type Vespa Matic Sprint 150 Edisi Anniversarry 10 tahun, Warna Biru, Tahun 2021, Atas Nama IRWID AYU AUDI PERMATASARI;
  • Perumahan dengan Lahan seluas 250 m2 berlokasi di Cintia Residence 2 Tuban atas Atas nama IRWID AYU AUDI PERMATASARI (Tergugat)yang telah dibeli pada tanggal 27 Desember 2021;
  1. Menghukum kepada Tergugat dan /atau siapa saja yang mendapatkan mobil, motor dan tanah tersebut dari padanya, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh tanpa ganti rugi apapun;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak