Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2020/PN Tbn IT BUDIYANTO, SH. 1.SAWILAN bin WARJAN
2.HADI SUJARWO bin SARBI
3.MA'ARIF bin NAIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 245/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1108/M.5.33/Eku.2/10/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa mereka para  terdakwa  1.SAWILAN  bin WARJAN  2. HADI SUJARWO bin SARBI  dan 3.MA’ARIF bin NAIB  secara bersama sama dan berserikat pada hari Senin  tanggal 13 Januari 2020, sekira pukul 04.00 wib,atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari 2020, bertempat di SPBU Boncong turut tanah desa.Boncong, Kec.Bancar Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban  telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) tas kulit warna  coklat yang ber isikan uang tunai Rp.3.000.000,- (tiuga juta rupiah) HP merk. Realme milik SURAWI bin SOEDAR atau setidak-tidaknya seluruhnya atau sebagian kepunyaan SURAWI bin SOEDAR atau setidak-tidaknya milik orang lain selain mereka para  terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal  363 (1) 4, 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya