Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
245/Pid.B/2020/PN Tbn | IT BUDIYANTO, SH. | 1.SAWILAN bin WARJAN 2.HADI SUJARWO bin SARBI 3.MA'ARIF bin NAIB |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 245/Pid.B/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Okt. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1108/M.5.33/Eku.2/10/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ------------Bahwa mereka para terdakwa 1.SAWILAN bin WARJAN 2. HADI SUJARWO bin SARBI dan 3.MA’ARIF bin NAIB secara bersama sama dan berserikat pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020, sekira pukul 04.00 wib,atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari 2020, bertempat di SPBU Boncong turut tanah desa.Boncong, Kec.Bancar Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) tas kulit warna coklat yang ber isikan uang tunai Rp.3.000.000,- (tiuga juta rupiah) HP merk. Realme milik SURAWI bin SOEDAR atau setidak-tidaknya seluruhnya atau sebagian kepunyaan SURAWI bin SOEDAR atau setidak-tidaknya milik orang lain selain mereka para terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 363 (1) 4, 5 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |