Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2017/PN Tbn | 1.HARIYONO 2.SADIG 3.LASRUN,S.Pd 4.Ir.EDDY Wiyono 5.SITI ARI NURHIDAYAH 6.WASIS,S.Pd 7.SUTIKNO 8.SUPARJO 9.HERMAWAN SETIYO WIDODO 10.NUR SUTAKIM,SE 11.SARKAM HADI UTOMO 12.MUNTARI |
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL TUBAN (Turut Tergugat II) 2.Kepala Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban 3.Kantor Konsultan Jasa Penilai Publik ADHI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Feb. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2017/PN Tbn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Feb. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR : 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik atas tanah-tanah yang terkena pembebasan proyek jalan lingkar selatan kota Tuban tersebutdalam posita 4 surat gugatan ini; 3.Menyatakan penetapan harga tanah dan penilaian atas jumlah tanaman dan bangunan yang ada diatas tanah Para Penggugat yang tersebut dalam daftar nominasi nilai ganti kerugian asset tetap milik warga yang terkena pembangunan jalan lingkar luar Tuban dan daftar nilai wajar tanaman di Desa Tegalagung tidak sebagiamana fakta yang sesungguhnya adalah bertentangan dengan hukum; 4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5.Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian pada Para Penggugat sebagaimana perinciannya yaitu :
6.Menyatakan bahwa kerugian materiil akibat perbuatan Para Tergugat yang dialami oleh masing-masing Penggugat terhadap tanaman yang ada diatas tanah Para Penggugat adalah :
Pohon jati 4 batang x Rp. 1.000.000,- = Rp. 4.000.000,-, Pohon Imbo 2 batang x Rp 100.000,- = Rp. 200.000,- Pohon Mahuni 1 batang x Rp. 1000.000,- = Rp. 1.000.000,- Total kerugian = Rp. 5. 200.000,-
Pohon jati 102 batang x Rp. 1.000.000,- = Rp. 102.000.000,-, Pohon Mangga1 batang x Rp 25.000,- = Rp. 25.000.- Total kerugian = Rp 102.025.000,-
Bangunan seluas 54 m x Rp. 1.000.000,- Total kerugian Rp 54.000.000,-
Pohon jati 2 batang x Rp. 1.000.000,- = Rp. 2.000.000,-, Pohon Kelor 1 batang x Rp 20.000,- = Rp. 20.000,- Pohon Delima 2 batang x Rp. 10.000,- = Rp. 20.000,- Pohon Pisang 6 batang x Rp. 5.000,- = Rp.30.000,- Total kerugian = Rp. 2. 070.000,-
Pohon Imbo 13 batang x Rp. 1.00.000,- = Rp. 1.300.000,-, Pohon Kelor 2 batang x Rp 20.000,- = Rp. 40.000.- Pohon Lamtoro 1 batang x Rp. 100.000,- = Rp. 100.000,- Pohon Serut 1 batang x Rp. 100.000,- = Rp. 100.000,- Total kerugian = Rp 1.540.000,-
Pohon jati 56 batang x Rp. 1.000.000,- = Rp. 56.000.000,-, Pohon Jaranan 11 batang x Rp 50.000,- = Rp. 550.000,- Pohon Bogor 1 batang x Rp. 100.000,- = Rp. 100.000,- Pohon Mangga 2 batang x Rp 25.000,- = Rp 50.000,- Total kerugian = Rp. 56.700.000,-
Pohon jati 129 batang x Rp. 1.000.000,- = Rp. 129.000.000,-, Total kerugian = Rp 129.000.000,- 7.Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian materiil pada Para Penggugat yaitu kerugian luasan tanah dengan dikalikan harga Rp 400.000,- ditambah dengan kerugian jumlah tanaman dan bangunan yang ada diatas tanah Para Penggugat adalah sebesar Rp. 4.612.536.000,- ( empat milyar enam ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 8.Menetapkan dengan merintahkan kepada Para Tergugat untuk mengkaji dan menghitung ulang penetapan harga tanah dan jumlah satuan pohon/bangunan serta harga yang wajar atas tanah milik Para Penggugat yang terkena Proyek pembangunan jalan lingkar luar Tuban; 9.Menetapkan dengan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mencabut penetapan harga tanah dan sesuatu yang ada diatas tanah tersebut dengan menetapkan harga baru yang sesuai dengan harga pasar serta hasil survey dilapangan yang melibatkan Para Penggugat sebagai pemilik tanah atau setidak-tidaknya harga yang ditetapkan setara dengan harga tanah yang ada di desa-desa lainnya yang terkena proyek Proyek pembangunan jalan lingkar selatan Kabupaten Tuban berikut dengan jumlah satuan tanaman pohon dan bangunan yang sesuai dengan jumlah yang sesungguhnya; 10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat atas penilaian dan penetapan harga baru yang sesuai dengan harga pasar sebagaimana hasil survey dan kajian ulang oleh Para Tergugat dengan melibatkan Para Penggugat atas tanah dan sesuatu yang ada diatas tanah dan tanaman serta bangunan yang ada diatas tanah Para Penggugat yang terkena proyek pembebasan tersebut;atau 11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil pada Para Penggugat yaitu kerugian luasan tanah dengan dikalkan harga Rp 400.000,- ditambah dengan kerugian jumlah tanaman dan bangunan yang ada diatas tanah Para Penggugat adalah sebesar Rp. 4.612.536.000,- ( empat milyar enam ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 12.Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ; SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |