Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa IRWAN WIJAYANTO bin SUSILO PRABOWO pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kosong (yang dijadikan kantor) milik Terdakwa di Desa Paseyan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi SUDARWANTO bin SAID, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib saat Terdakwa sedang duduk bersama dengan Saksi AGUS DWI YANTO di rumah kosong milik Terdakwa yang dijadikan kantor oleh Terdakwa di Desa Paseyan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, dimana pada saat itu Terdakwa dan Saksi AGUS DWI YANTO membahas terkait uang milik Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diinvestasikan oleh Terdakwa kepada Saksi SUDARWANTO bin SAID untuk usaha kayu, namun hingga saat ini tidak ada laporan keuangan yang jelas dari Saksi SUDARWANTO bin SAID. Bahwa sebelumnya Terdakwa dan Saksi SUDARWANTO bin SAID pernah melakukan kesepakatan pengembalian uang tersebut di Balai Desa Paseyan dengan tanggal jatuh tempo pada 28 Februari 2025;
- Bahwa untuk meminta kejelasan, Terdakwa menghubungi Saksi SUDARWANTO bin SAID untuk datang ke rumah kosong (kantor) milik Terdakwa. Setibanya Saksi SUDARWANTO bin SAID di rumah kosong (kantor) milik Terdakwa tesebut pada sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa meminta agar Saksi SUDARWANTO bin SAID duduk bersama Terdakwa dan Saksi AGUS DWI YANTO. Pada saat itu Terdakwa menyanyakan kepada Saksi SUDARWANTO bin SAID bagaimana kabar uang yang telah diinvestasikan oleh Terdakwa kepada saksi tersebut dan saat Saksi SUDARWANTO bin SAID menjawab terkait dengan uang tersebut, Terdakwa menganggap bahwa Saksi SUDARWANTO bin SAID berbelit belit dan tidak mengatakan yang sebenarnya, sehingga membuat Terdakwa merasa emosi lalu tiba-tiba Terdakwa berdiri dan menarik secara keras baju yang dikenakan oleh Saksi SUDARWANTO bin SAID menggunakan tangan kanannya hingga robek. Kemudian Terdakwa memukul wajah Saksi SUDARWANTO bin SAID menggunakan tangan kanannya dengan posisi tangan menggenggam sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai pelipis kiri Saksi, lalu Terdakwa kembali mengarahkan tangan kanannya dengan posisi menggenggam ke wajah Saksi SUDARWANTO bin SAID hingga mengenai bagian kening Saksi. Kemudian, Terdakwa memojokkan Saksi SUDARWANTO bin SAID untuk segera mengembalikan uang tersebut dengan mengatakan “sumber duwek ko ndi ae sing mbuk nggo nyaur aku sok 28 Februari 2025?” (sumber dari mana yang kamu buat untuk mengembalikan uang ku besok 28 Februari 2025” kemudian Saksi SUDARWANTO bin SAID menjawab bahwa akan tetap mengembalikan uang tersebut. Merasa bahwa dirinya dilawan, Terdakwa kembali emosi lalu Terdakwa menarik kerah baju Saksi SUDARWANTO bin SAID dan mengarahkan tangan kanannya dengan posisi terbuka lalu menampar hingga mengenai wajah Saksi sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa Terdakwa yang masih merasa emosi, tiba-tiba memiting leher Saksi SUDARWANTO bin SAID dan menyeretnya ke arah kamar mandi yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat Saksi SUDARWANTO bin SAID duduk. Kemudian saat di kamar mandi, Saksi SUDARWANTO bin SAID memberontak dengan berusaha melepaskan pitingan Terdakwa, namun Terdakwa justru memiting lebih keras leher Saksi SUDARWANTO bin SAID dan menyeret Saksi SUDARWANTO bin SAID kembali ke tempat duduk semula lalu Terdakwa membanting Saksi SUDARWANTO bin SAID hingga tersungkur. Melihat kekacauan tersebut, Saksi AGUS DWI YANTO berusaha melerai dengan berkata “wis wis” (sudah, sudahh) kemudian Saksi AGUS DWI YANTO membantu Saksi SUDARWANTO bin SAID untuk berdiri. Bahwa saat Saksi SUDARWANTO bin SAID duduk, Terdakwa meluapkan emosi dengan berkata “poko’e urusan’em nak gak mbuk beresi, tak dongakno kowe, bojo’em, anak’em keluarga’em tak gawe ora nyaman uripmu” (pokoknya kalau urusanmu tidak kamu beresin, saya doakan kamu, istrimu, anakmu, keluargamu akan kubuat tidak nyaman hidupnya). Kemudian Terdakwa berdiri dan kembali menarik kerah baju Saksi SUDARWANTO bin SAID lalu Terdakwa memukul Saksi SUDARWANTO bin SAID sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya dengan posisi terbuka hendak menampar ke arah wajah Saksi SUDARWANTO bin SAID namun Saksi menangkisnya menggunakan kedua tangannya. Kemudian Saksi AGUS DWI YANTO berusaha melerai dengan berteriak “uwes-uwess” (sudah-sudah). Kemudian Terdakwa, Saksi SUDARWANTO bin SAID dan Saksi AGUS DWI YANTO kembali duduk di kursi hingga akhirnya Saksi SUDARWANTO bin SAID dijemput oleh Saksi SUPRIYATIN yang merupakan kakak dari Saksi SUDARWANTO bin SAID. Bahwa sesampainya Saksi SUDARWANTO bin SAID dan Saksi SUPRIYATIN di rumah Saksi SUDARWANTO bin SAID, terlihat Saksi SUDARWANTO bin SAID dalam kondisi wajah memar dan baju robek, sehingga Saksi SUPRIYATIN mengajak Saksi SUDARWANTO bin SAID untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 440/2427/414.102.02/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD R. ALI MANSHUR dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dita Putri Adityasari dengan kesimpulan sebagai berikut : pada pemeriksaan ditemukan luka lebam di area sekitar pipi kiri ukuran 3x4 cm dengan diagnose Hematome Regio Maxila Sinistra yang disebabkan karena persentuhan benda tumpul. Luka tersebut mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktivitas untuk sementara waktu.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------- |