Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH AGUS DARMAWAN BIN PARNADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-841/M.5.33/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa AGUS DARMAWAN Bin PARNADI pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 ditepi jalan daerah Driyorejo Kab. Gresik mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa AGUS DARMAWAN Bin PARNADI pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahu 2022 di Rumah makan Rasa utama Jl. Raya Semarang KM 10 Ds. Beji Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat  yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya