Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
148/Pid.Sus/2022/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | AGUS DARMAWAN BIN PARNADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 148/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Jul. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-841/M.5.33/Eku.2/07/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa AGUS DARMAWAN Bin PARNADI pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 ditepi jalan daerah Driyorejo Kab. Gresik mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------- ATAU Kedua Bahwa terdakwa AGUS DARMAWAN Bin PARNADI pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahu 2022 di Rumah makan Rasa utama Jl. Raya Semarang KM 10 Ds. Beji Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |