Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2021/PN Tbn MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH COWI bin SEGER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-159/M.5.33/Eoh.2/02/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa COWI bin SEGER bersama – sama dengan saksi MOHAMAD ARIS alias TEMONG bin NGATIMAN (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Letda Sucipto Kel. Mondokan Kec. Tuban Kabupaten Tuban (tepatnya di Toko Duta Merpati)  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,

Perbuatan Terdakwa COWI bin SEGER, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya