Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2023/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH ANSORI Bin KUSNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2093/M.5.33/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa ANSORI bin KUSNAN pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Pesuruhan Ds. Kesamben Kec. Plumpang Kabupaten Tuban (tepatnya di kendang peternakan ayam CONDRO) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya  pada tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa mendapatkan pil LL (dobel L) sebanyak 1000 (seribu) butir dengan cara membeli secarra langsung dari RONI (DPO) dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa setelah mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut, Terdakwa selanjutnya mengedarkan atau menjual kembali pil LL (dobel L) tersebut kepada orang yang membutuhkan diantaranya saksi ASROFIN bin KARMONO dan saksi  MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil LL (dobel L) kepada saksi ASROFIN bin KARMONO sebanyak 2 (dua) kali masing masing sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yakni pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wib dan pada hari Jum’at tanggal 8 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wib dengan cara awalnya saksi ASROFI bin KARMONO terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan nomor 088805451521 dan menanyakan apakah tersedia pil LL (dobel L), Terdakwa selanjutnya memberitahukan bahwa dirinya tersedia pil LL (dobel L) dan menyuruh saksi ASROFIN bin KARMONO datang ke tempat Terdakwa bekerja di Dsn. Pesuruhan Ds. Kesamben Kec. Plumpang Kabupaten Tuban (tepatnya di kandang peternakan ayam CONDRO) untuk mendapatkan pil LL. Bahwa selanjutnya saksi ASROFIN bin KARMONO datang ketempat tersebut dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya saksi ASROFIN bin KARMONO langsung memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sebaliknya Terdakwa menyerahkan atau menyerahkan  pil LL (dobel L) sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi ASROFIN bin KARMONO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengedarkan pil LL (dobel L) kepada saksi MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE juga sebanyak 2 (dua) kali masing – masing sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga  Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yakni pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, dengan cara awalnya saksi MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan nomor  088805451521 dan menanyakan apakah tersedia pil LL (dobel L), Terdakwa selanjutnya memberitahukan bahwa dirinya tersedia pil LL (dobel L) dan menyuruh saksi MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE datang ke tempat Terdakwa bekerja di Dsn. Pesuruhan Ds. Kesamben Kec. Plumpang Kabupaten Tuban (tepatnya di kandang peternakan ayam CONDRO) untuk mendapatkan pil LL. Bahwa selanjutnya saksi MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE datang ketempat tersebut dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya saksi MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE langsung memberikan uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sebaliknya Terdakwa menyerahkan atau menyerahkan  pil LL (dobel L) sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada saksi MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE.
  • Bahwa dari 1000 (seribu) butir pil LL (dobel L) yang diperoleh dari RONI (DPO), Terdakwa telah berhasil menjual pil LL (dobel L) tersebut sekitar 320 (tiga ratus dua puluh) butir dan memperoleh keuntungan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi ANGGA TRI dan saksi HILBED SAPUTRA yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat pil LL (dobel L) dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya mendatangi Terdakwa yang berada di Dsn. Pesuruhan Ds. Kesamben Kec. Plumpang Kabupaten Tuban (tepatnya di kendang peternakan ayam CONDRO), selanjutnya melakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi NYARSONO ditemukan 680 (enam ratus delapan puluh) butir pil LL (dobel L) yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam botol plastik warna putih yang disimpan ditempat sampah botol obat vitamin ayam, uang sisa hasil penjualan pil LL (dobel L) sebesar Rp.555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) HP Merk Realmi warna biru dengan nomor panggil 088805451521 dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Pil LL (Dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 07375/NOF/2023 tanggal 18 September 2023 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI,S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 26203/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa ANSORI bin KUSNAN pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Pesuruhan Ds. Kesamben Kec. Plumpang Kabupaten Tuban (tepatnya di kendang peternakan ayam CONDRO) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada bulan Juli 2023 Terdakwa mendapatkan pil LL (dobel L) sebanyak 5000 (lima ribu) butir dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari BATHEL (DPO). Bahwa setelah mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut,
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya  pada tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa mendapatkan pil LL (dobel L) sebanyak 1000 (seribu) butir dengan cara membeli secarra langsung dari RONI (DPO) dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa setelah mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut, Terdakwa selanjutnya mengedarkan atau menjual kembali pil LL (dobel L) tersebut meskipun tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian kepada orang yang membutuhkan diantaranya saksi ASROFIN bin KARMONO dan saksi  MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil LL (dobel L) kepada saksi ASROFIN bin KARMONO sebanyak 2 (dua) kali masing masing sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yakni pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wib dan pada hari Jum’at tanggal 8 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wib dengan cara awalnya saksi ASROFI bin KARMONO terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan nomor 088805451521 dan menanyakan apakah tersedia pil LL (dobel L), Terdakwa selanjutnya memberitahukan bahwa dirinya tersedia pil LL (dobel L) dan menyuruh saksi ASROFIN bin KARMONO datang ke tempat Terdakwa bekerja di Dsn. Pesuruhan Ds. Kesamben Kec. Plumpang Kabupaten Tuban (tepatnya di kandang peternakan ayam CONDRO) untuk mendapatkan pil LL. Bahwa selanjutnya saksi ASROFIN bin KARMONO datang ketempat tersebut dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya saksi ASROFIN bin KARMONO langsung memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sebaliknya Terdakwa menyerahkan atau menyerahkan  pil LL (dobel L) sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi ASROFIN bin KARMONO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengedarkan pil LL (dobel L) kepada saksi MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE juga sebanyak 2 (dua) kali masing – masing sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga  Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yakni pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, dengan cara awalnya saksi MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan nomor  088805451521 dan menanyakan apakah tersedia pil LL (dobel L), Terdakwa selanjutnya memberitahukan bahwa dirinya tersedia pil LL (dobel L) dan menyuruh saksi MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE datang ke tempat Terdakwa bekerja di Dsn. Pesuruhan Ds. Kesamben Kec. Plumpang Kabupaten Tuban (tepatnya di kandang peternakan ayam CONDRO) untuk mendapatkan pil LL. Bahwa selanjutnya saksi MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE datang ketempat tersebut dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya saksi MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE langsung memberikan uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sebaliknya Terdakwa menyerahkan atau menyerahkan  pil LL (dobel L) sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada saksi MOCH. IMAM SYAFI’I alias TEBE
  • Bahwa dari 1000 (seribu) butir pil LL (dobel L) yang diperoleh dari RONI (DPO), Terdakwa telah berhasil menjual pil LL (dobel L) tersebut sekitar 320 (tiga ratus dua puluh) butir dan memperoleh keuntungan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi ANGGA TRI dan saksi HILBED SAPUTRA yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat pil LL (dobel L) dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, mendatangi Terdakwa yang berada di Dsn. Pesuruhan Ds. Kesamben Kec. Plumpang Kabupaten Tuban (tepatnya di kendang peternakan ayam CONDRO), selanjutnya melakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi NYARSONO ditemukan 680 (enam ratus delapan puluh) butir pil LL (dobel L) yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam botol plastik warna putih yang disimpan ditempat sampah botol obat vitamin ayam, uang sisa hasil penjualan pil LL (dobel L) sebesar Rp.555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) HP Merk Realmi warna biru dengan nomor panggil 088805451521 dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Pil LL (Dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 07375/NOF/2023 tanggal 18 September 2023 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI,S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 26203/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya