Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa SUTIKNO Bin REJANI, pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya sebelah barat SPBU bogorejo turut di Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib saat Saksi M. ILYAS dan Saksi MOH. ZULFI yang merupakan anggota polisi Polres Tuban sedang melewati pinggir jalan raya sebelah barat SPBU bogorejo turut di Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban kemudian melihat Terdakwa sedang didepan warung yang sudah tutup sambil memainkan HP, lalu para saksi tersebut mendatangi Terdakwa dan melihat Terdakwa sedang bermain judi online kemudian para saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A52 warna biru IMEI 1 : 860354042771915 dan nomor IMEl 2: 860354042771907 yang ada Aplikasi Judi Online di Situs BROMO77 dengan permainan judi online slot pragmatic play dengan jenis permainan Mahjong Wins 3 dengan akun/username isnawati21 dan password qwerty123 yang berisi saldo Rp. 256.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi dana dengan nomor 082210736913, atas nama SUTIKNO yang berisi saldo Rp. 167.891 (seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban;
- Bahwa terdakwa telah memainkan judi online dengan cara pertama-tama terdakwa terlebih dahulu membuka situs https://BROMO77.com/ dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A52 warna biru IMEI 1 : 860354042771915 dan nomor IMEl 2: 860354042771907 milik terdakwa, kemudian terdakwa melakukan log in atau masuk akun milik terdakwa yaitu isnawati21 dengan password qwerty123 akun tersebut tertaut dengan aplikasi DANA dengan nomor 082210736913 atas nama SUTIKNO untuk melakukan pembayaran, setelah berhasil masuk kedalam akun tersebut kemudian terdakwa melakukan deposit uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah berhasil deposit uang kemudian terdakwa memainkan permain judi online jenis slot yaitu “Mahjong Wins 3” dengan menggunakan taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sekali putaran;
- Bahwa dalam permainan judi yang dimainkan oleh terdakwa di situs https://BROMO77.com/ tersebut dikatakan menang apabila dalam putaran slot yang diputar keluar tanda simbol yang sama sampai simbol yang sama tersebut pecah, dan apabila simbol yang diputar tersebut tidak sama makan terdakwa dikatakan kalah, bahwa dalam bermain judi online tersebut terdakwa telah menang dan uang terdakwa yang masih ada dalam situs judi online tersebut sekitar Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 705/FKF/2025 tanggal 4 Februari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 083/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone Oppo model CPH2061 dengan nomor IMEI: 860354042771915. Dengan kesimpulan barang bukti nomor 083/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone Oppo model CPH2061 dengan nomor IMEI: 860354042771915 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa images file sebanyak 9 (sembilan) file yang berformat .png yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
- Bahwa permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SUTIKNO Bin REJANI, pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya sebelah barat SPBU bogorejo turut di Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib saat Saksi M. ILYAS dan Saksi MOH. ZULFI yang merupakan anggota polisi Polres Tuban sedang melewati pinggir jalan raya sebelah barat SPBU bogorejo turut di Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban kemudian melihat Terdakwa sedang didepan warung yang sudah tutup sambil memainkan HP, lalu para saksi tersebut mendatangi Terdakwa dan melihat Terdakwa sedang bermain judi online kemudian para saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A52 warna biru IMEI 1 : 860354042771915 dan nomor IMEl 2: 860354042771907 yang ada Aplikasi Judi Online di Situs BROMO77 dengan permainan judi online slot pragmatic play dengan jenis permainan Mahjong Wins 3 dengan akun/username isnawati21 dan password qwerty123 yang berisi saldo Rp. 256.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi dana dengan nomor 082210736913, atas nama SUTIKNO yang berisi saldo Rp. 167.891 (seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban;
- Bahwa terdakwa telah memainkan judi online dengan cara pertama-tama terdakwa terlebih dahulu membuka situs https://BROMO77.com/ dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A52 warna biru IMEI 1 : 860354042771915 dan nomor IMEl 2: 860354042771907 milik terdakwa, kemudian terdakwa melakukan log in atau masuk akun milik terdakwa yaitu isnawati21 dengan password qwerty123 akun tersebut tertaut dengan aplikasi DANA dengan nomor 082210736913 atas nama SUTIKNO untuk melakukan pembayaran, setelah berhasil masuk kedalam akun tersebut kemudian terdakwa melakukan deposit uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah berhasil deposit uang kemudian terdakwa memainkan permain judi online jenis slot yaitu “Mahjong Wins 3” dengan menggunakan taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sekali putaran;
- Bahwa telah menggunakan kesempatan untuk bermain judi di situs https://BROMO77.com/, dalam permainan judi yang dimainkan oleh terdakwa di situs https://BROMO77.com/ tersebut dikatakan menang apabila dalam putaran slot yang diputar keluar tanda simbol yang sama sampai simbol yang sama tersebut pecah, dan apabila simbol yang diputar tersebut tidak sama makan terdakwa dikatakan kalah, bahwa dalam bermain judi online tersebut terdakwa telah menang dan uang terdakwa yang masih ada dalam situs judi online tersebut sekitar Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 705/FKF/2025 tanggal 4 Februari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 083/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone Oppo model CPH2061 dengan nomor IMEI: 860354042771915. Dengan kesimpulan barang bukti nomor 083/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone Oppo model CPH2061 dengan nomor IMEI: 860354042771915 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa images file sebanyak 9 (sembilan) file yang berformat .png yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
- Bahwa permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa SUTIKNO Bin REJANI, pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya sebelah barat SPBU bogorejo turut di Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib saat Saksi M. ILYAS dan Saksi MOH. ZULFI yang merupakan anggota polisi Polres Tuban sedang melewati pinggir jalan raya sebelah barat SPBU bogorejo turut di Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban kemudian melihat Terdakwa sedang didepan warung yang sudah tutup sambil memainkan HP, lalu para saksi tersebut mendatangi Terdakwa dan melihat Terdakwa sedang bermain judi online kemudian para saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A52 warna biru IMEI 1 : 860354042771915 dan nomor IMEl 2: 860354042771907 yang ada Aplikasi Judi Online di Situs BROMO77 dengan permainan judi online slot pragmatic play dengan jenis permainan Mahjong Wins 3 dengan akun/username isnawati21 dan password qwerty123 yang berisi saldo Rp. 256.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi dana dengan nomor 082210736913, atas nama SUTIKNO yang berisi saldo Rp. 167.891 (seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban;
- Bahwa terdakwa telah memainkan judi online dengan cara pertama-tama terdakwa terlebih dahulu membuka situs https://BROMO77.com/ dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A52 warna biru IMEI 1 : 860354042771915 dan nomor IMEl 2: 860354042771907 milik terdakwa, kemudian terdakwa melakukan log in atau masuk akun milik terdakwa yaitu isnawati21 dengan password qwerty123 akun tersebut tertaut dengan aplikasi DANA dengan nomor 082210736913 atas nama SUTIKNO untuk melakukan pembayaran, setelah berhasil masuk kedalam akun tersebut kemudian terdakwa melakukan deposit uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah berhasil deposit uang kemudian terdakwa memainkan permain judi online jenis slot yaitu “Mahjong Wins 3” dengan menggunakan taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sekali putaran;
- Bahwa dalam permainan judi yang dimainkan oleh terdakwa di situs https://BROMO77.com/ tersebut dikatakan menang apabila dalam putaran slot yang diputar keluar tanda simbol yang sama sampai simbol yang sama tersebut pecah, dan apabila simbol yang diputar tersebut tidak sama makan terdakwa dikatakan kalah, bahwa dalam bermain judi online tersebut terdakwa telah menang dan uang terdakwa yang masih ada dalam situs judi online tersebut sekitar Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 705/FKF/2025 tanggal 4 Februari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 083/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone Oppo model CPH2061 dengan nomor IMEI: 860354042771915. Dengan kesimpulan barang bukti nomor 083/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone Oppo model CPH2061 dengan nomor IMEI: 860354042771915 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa images file sebanyak 9 (sembilan) file yang berformat .png yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
- Bahwa permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan, dan dilakukan oleh terdakwa tanpa izin ditempat yang dapat dikunjungi khalayak umum.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP. -------------------------------------------- |