Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Dita Kriswanto Bin Rohmat (Alm) Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 750 /M.5.33/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa DITA KRISWANTO BIN (Alm) ROHMAT pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di daerah Glodok Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Secara tanpa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor buktinya isinya terinci sebagai berikut:

00576/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,066 gram. Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00576/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa DITA KRISWANTO BIN (Alm) ROHMAT pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di tepi Jl. Cendana I Perumnas Tasikmadu Desa Tasikmadu Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 13.30 wib terdakwa dihubungi oleh RUDI Alias UREA (DPO) melalui whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu lalu pada pada hari yang sama pukul 17.22 wib RUDI Alias UREA (DPO) mentransferkan kepada terdakwa sejumlah uang  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui BANK BCA dengan No. BCA Virtual Account 3901085234336100 kemudian terdakwa menghubungi KIN Alias OM OM (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu lalu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  kepada KIN Alias OM OM (DPO) ke Aplikasi DANA 0881026832824 milik KIN Alias OM OM (DPO) setelah itu terdakwa langsung berangkat ke rumah KIN Alias OM OM (DPO) yang beralamat di daerah Glodok Kec. Palang Kab. Tuban menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol S 2997 ES.
  • Bahwa pada hari yang sama pukul 18.30 wib sesampainya terdakwa di rumah KIN Alias OM OM (DPO), terdakwa langsung membayar lagi berupa uang cash sebesar Rp. 50.000,-  dan KIN Alias OM OM (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram yang seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan pulang ke rumah terdakwa di Jalan Cendana I Perumnas Tasikmadu  Kec. Palang Kab. Tuban.
  • Bahwa Saksi AGUS YUSUF dan Saksi ANDI ROMADHON mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika lalu para saksi melakukan penyelidikan sehingga pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib para saksi melakukan pengamanan terhadap terdakwa di depan rumah terdakwa sesaat terdakwa hendak turun dari sepeda motor terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa masukkan kedalam lipatan kertas bekas struck bank mandiri kemudian terdakwa masukkan lagi di dalam Tas warna hitam Merk Mounttrek Adventure yang saat itu terdakwa pakai dan 1 (satu) Handphone merk Samsung A51 warna hitam dengan nomor simcard/whatsapp 085234336100 lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan alat hisap narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 pukul 18.30 wib terdakwa juga melakukan pembelian kepada KIN Alias OM OM (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan uang cash Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang seluruhnya milik RUDI Alias UREA (DPO) dan mendapatkan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu dan langsung terdakwa konsumsi bersama-sama dengan RUDI Alias UREA (DPO)  dan terdakwa sudah membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada KIN Alias OM OM (DPO) kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali sejak awal Tahun 2024 lalu untuk pembelian yang terakhir rencana akan terdakwa konsumsi secara bersama-sama dengan RUDI Alias UREA (DPO) namun sudah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00292/NNF /2025 Tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan hasil berupa :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor buktinya isinya terinci sebagai berikut:

00576/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,066 gram. Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00576/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya