-------------------------------------------- M E N E T A P K A N --------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MOHAMMAD ABIDIN dan MUHAMMAD ABIDIN adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah MUHAMMAD ABIDIN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 08122/DK/2009 tertanggal 14 Mei 2009 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MOHAMMAD ABIDIN dilakukan perubahan menjadi MUHAMMAD ABIDIN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |