| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 117/Pid.Sus/2019/PN Tbn | NURHADI, SH., MH | RASMUJI bin DJAURI | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2019 | 
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | 
| Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2019/PN Tbn | 
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2019 | 
| Nomor Surat Pelimpahan | B-571/O.5.32/Ep.2/IV/2019 | 
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa RASMUJI bin DJAURI pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di tepi Jalan Raya Kerek Desa Margomulyo Kec. Kerek Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa RASMUJI bin DJAURI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
 
 -------------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------ 
 KEDUA Bahwa Terdakwa RASMUJI bin DJAURI pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di tepi Jalan Raya Kerek Desa Margomulyo Kec. Kerek Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan Terdakwa RASMUJI bin DJAURI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika | 
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	