Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa ANTON WIJAYA BIN NUR KHOLIS (alm) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat Coffee Giras Jl. Prof. Dr. KH. Fathurrahman Kafrawi Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa awalnya Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang langsung di tepi Gg. Sadar, Jln. Trunojoyo, Kel. Kingking, Kec. Tuban Kab. Tuban dan kemudian membeli Pil LL dari MUG (DPO) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dan dibayar secara langsung oleh Terdakwa kepada MUG (DPO). Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali membeli pil LL dengan cara COD di tempat yang sama dan Saudara MUG (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir Pil LL (dobel L) dan dibayar tunai kepada saudara MUG (DPO).
- Bahwa setelah menerima Pil LL, pada hari Selasa 24 Februari 2025 Terdakwa mengedarkan kepada teman Terdakwa diantaranya bernama ANDI (DPO) dan beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir degan cara berkomunikasi melalui Whatsapp kemudian bertemu secara langsung di Pasar Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban untuk melakukan transaksi dan penyerahan barang, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, untuk keuntungan setiap 100 (seratus) butir sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), total keseluruhan keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa juga mengedarkan Pil LL (Dobel L) kepada Saksi BINA NINGRUM yang merupakan pacar Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali, yang terakhir pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 dengan cara bertemu langsung di dalam warung Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Terdakwa memberikan Pil LL (Dobel L) kepada Saksi BINA NINGRUM secara cuma-cuma.
– Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa ada peredaran pil LL (dobel L) di Coffee Giras Jl. Prof. Dr. KH. Fathurrahman Kafrawi Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, dan setelah melakukan penyelidikan kemudian Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI melakukan penangkapan tehadap Terdakwa.
- Bahwa pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan Pil LL (dobel L) sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) butir yang dibungkus didalam plastik hitam yang ditaruh di celana panjang warna hitam saku sebelah kanan yang digantung ditembok dan uang hasil penjualan Pil LL (Dobel) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang ditaruh didalam tas pinggang warna hitam bertuliskan “THE ADDICT” serta 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam dengan nomor 088991137607 yang ditaruh di meja, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa Terdakwa memiliki Pil LL tersebut dengan tujuan menjual sebagian guna mendapatkan keuntungan berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01914/NOF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.,BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, .Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 005301/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa ANTON WIJAYA BIN NUR KHOLIS (alm) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Coffee Giras Jl. Prof. Dr. KH. Fathurrahman Kafrawi Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang langsung di tepi Gg. Sadar, Jln. Trunojoyo, Kel. Kingking, Kec. Tuban Kab. Tuban dan kemudian membeli Pil LL dari MUG (DPO) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dan dibayar secara langsung oleh Terdakwa kepada MUG (DPO). Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali membeli pil LL dengan cara COD di tempat yang sama dan Saudara MUG (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir Pil LL (dobel L) dan dibayar tunai kepada saudara MUG (DPO).
- Bahwa setelah menerima Pil LL, pada hari Selasa 24 Februari 2025 Terdakwa mengedarkan kepada teman Terdakwa diantaranya bernama ANDI (DPO) dan beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir degan cara berkomunikasi melalui Whatsapp kemudian bertemu secara langsung di Pasar Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban untuk melakukan transaksi dan penyerahan barang, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, untuk keuntungan setiap 100 (seratus) butir sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), total keseluruhan keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa juga mengedarkan Pil LL (Dobel L) kepada Saksi BINA NINGRUM yang merupakan pacar Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali, yang terakhir pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 dengan cara bertemu langsung di dalam warung Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Terdakwa memberikan Pil LL (Dobel L) kepada Saksi BINA NINGRUM secara cuma-cuma.
– Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa ada peredaran pil LL (dobel L) di Coffee Giras Jl. Prof. Dr. KH. Fathurrahman Kafrawi Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, dan setelah melakukan penyelidikan kemudian Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI melakukan penangkapan tehadap Terdakwa.
- Bahwa pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan Pil LL (dobel L) sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) butir yang dibungkus didalam plastik hitam yang ditaruh di celana panjang warna hitam saku sebelah kanan yang digantung ditembok dan uang hasil penjualan Pil LL (Dobel) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang ditaruh didalam tas pinggang warna hitam bertuliskan “THE ADDICT” serta 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam dengan nomor 088991137607 yang ditaruh di meja, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa Terdakwa memiliki Pil LL tersebut dengan tujuan menjual sebagian guna mendapatkan keuntungan berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01914/NOF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.,BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, .Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 005301/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2), (3) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------- |