Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Tbn TEMU / TEMOE 1.DAMIATI
2.DEVI NATALIA
3.HILMI ALFIAN
4.DEDI SUELDO
5.SUPARDI
6.WATI (Ahli Waris SUROMO)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMTEMU / TEMOE
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menyatakan Para Tergugat untuk menghentikan perubahan data / peralihan hak terhadap tanah tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama KAMDINAH dengan :

  1. Nomor 475 Persil 1, seluas kurang lebih 0,275 Ha atau seluas kurang lebih 2.750 M2;
  2. Nomor 475 Persil 3, seluas kurang lebih 1,089 Ha atau seluas kurang lebih 10.890 M2;
  3. Nomor 475 Persil 17b, seluas kurang lebih 3,195 Ha atau seluas kurang lebih 31.950 M2.

Kepada Pihak Lain sampai dengan adanya Perdamaian (Dading) dalam perkara a quo atau adanya Putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat berhak atas hak kepemilikan dan Pemilik Sah Tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama KAMDINAH dengan :
    1. Nomor 475 Persil 1, seluas kurang lebih 0,275 Ha atau seluas kurang lebih 2.750 M2;
    2. Nomor 475 Persil 3, seluas kurang lebih 1,089 Ha atau seluas kurang lebih 10.890 M2;
    3. Nomor 475 Persil 17b, seluas kurang lebih 3,195 Ha atau seluas kurang lebih 31.950 M2.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) atas perubahan / peralihan kepemilikan hak tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama KAMDINAH dengan :
    1. Nomor 475 Persil 1, seluas kurang lebih 0,275 Ha atau seluas kurang lebih 2.750 M2;
    2. Nomor 475 Persil 3, seluas kurang lebih 1,089 Ha atau seluas kurang lebih 10.890 M2;
    3. Nomor 475 Persil 17b, seluas kurang lebih 3,195 Ha atau seluas kurang lebih 31.950 M2.
  4. Menyatakan Peralihan Hak tanah dalam Buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama KAMDINAH dengan :
    1. Nomor 475 Persil 1, seluas kurang lebih 0,275 Ha atau seluas kurang lebih 2.750 M2;
    2. Nomor 475 Persil 3, seluas kurang lebih 1,089 Ha atau seluas kurang lebih 10.890 M2;
    3. Nomor 475 Persil 17b, seluas kurang lebih 3,195 Ha atau seluas kurang lebih 31.950 M2.

Kepada Para Tergugat Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp.12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian Im-materiil sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus serta seketika kepada Penggugat;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban terhadap Obyek Sengketa berupa Tanah dan Bangunan beserta isinya tidak terkecuali yang berada diatasnya Tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama KAMDINAH dengan :
    1. Nomor 475 Persil 1, seluas kurang lebih 0,275 Ha atau seluas kurang lebih 2.750 M2;
    2. Nomor 475 Persil 3, seluas kurang lebih 1,089 Ha atau seluas kurang lebih 10.890 M2;
    3. Nomor 475 Persil 17b, seluas kurang lebih 3,195 Ha atau seluas kurang lebih 31.950 M2.
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk menghentikan / menangguhkan segala proses pendaftaran tanah dan/atau perubahan data / peralihan hak terhadap Obyek Sengketa sebidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama KAMDINAH dengan :
    1. Nomor 475 Persil 1, seluas kurang lebih 0,275 Ha atau seluas kurang lebih 2.750 M2;
    2. Nomor 475 Persil 3, seluas kurang lebih 1,089 Ha atau seluas kurang lebih 10.890 M2;
    3. Nomor 475 Persil 17b, seluas kurang lebih 3,195 Ha atau seluas kurang lebih 31.950 M2.

Sampai dengan adanya Akta Perdamaian atau telah selesainya pemeriksaan perkara a quo dan adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;

  1. Menghukum Para Tergugat, dan Turut Tergugat untuk mentaati dan patuh melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;
  3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.

atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak