Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan nama yang dipakai Pemohon adalah Dasimo sebagaimana yang tertulis diantaranya :
- Kutipan Akta Kelahiran No. 33773/D.PN/2010 atas nama Agus Zayri anak dari Dasimo
- Kutipan Akta Kelahiran No. 33807/ D.PN/2010 atas nama Ismawati anak dari Dasimo
- Ijazah Sekolah Menengah Atas No. 20505013 atas nama Agus Zayri orang tua wali Dasimo
- Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun No.20546981 nama Ismawati orang tua wali Dasimo
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama tersebut diatas kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk dilakukan perbaikan nama tersebut untuk dicatat dalam buku register untuk itu yang semula dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 3523140107690059 dan Kartu Keluarga (KK) No. 3523141103061852 tersebut ditulis atas nama Mukiran diperbaiki menjadi Dasimo
- Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono); |