Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2024/PN Tbn DASIMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MINAN, S.H, M.HDASIMO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan nama yang dipakai Pemohon adalah Dasimo sebagaimana yang tertulis diantaranya :
  1. Kutipan Akta  Kelahiran No. 33773/D.PN/2010 atas  nama  Agus Zayri  anak dari  Dasimo
  2. Kutipan Akta Kelahiran  No. 33807/ D.PN/2010  atas  nama  Ismawati  anak dari  Dasimo
  3. Ijazah Sekolah Menengah Atas No. 20505013 atas nama Agus Zayri  orang tua wali  Dasimo 
  4. Ijazah  Sekolah  Menengah Kejuruan  Program 3 Tahun No.20546981 nama Ismawati orang tua wali  Dasimo
  1. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama tersebut diatas kepada  Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk dilakukan perbaikan nama tersebut untuk dicatat dalam buku register untuk itu yang semula dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)  No. 3523140107690059 dan Kartu Keluarga (KK)  No. 3523141103061852 tersebut ditulis atas nama Mukiran diperbaiki menjadi Dasimo
  2. Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak