Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
224/Pid.Sus/2020/PN Tbn | WINDHU SUGIARTO, SH., MH. | NUR CAHYA FIKRI HAIKAL bin SAMSURI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 224/Pid.Sus/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Sep. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1008/M.5.33/Eku.2/9/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa terdakwa NUR CAHYA FIKRI HAIKAL bin SAMSURI pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 12.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020, atau pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di RT. 03 RW. 04 Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika SUBSIDAIR ---------- Bahwa terdakwa NUR CAHYA FIKRI HAIKAL bin SAMSURI pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 12.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020, atau pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di RT. 03 RW. 04 Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |