Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama SUKIRAH telah meninggal dunia;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian kakek Pemohon yang bernama SUKIRAH tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di rumah Dsn. Bedrek RT. 04 RW. 04 Desa Selogabus, Kec. Parengan Kab. Tuban pada tanggal 12 Mei 1990, telah meninggal dunia orang yang bernama SUKIRAH;
- Memberikan biaya perkara kepada pemohon
|