Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2020/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. TARSIMIN Bin KARSULIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-491/M.5.33.3/Eoh.2/5/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------ Bahwa terdakwa  TARSIMIN Bin KARSULIN bersama-sama dengan, Sdr. SUNAR (DPO), Sdr. YIT (DPO), Sdr. GUNAWAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2019, atau tahun 2019 bertempat di Dsn. Tegalmojo Ds. Tuwiri Kulon Kec. Merakurak Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Atau

Kedua :

------ Bahwa mereka terdakwa TARSIMIN Bin KARSULIN bersama-sama dengan, Sdr. SUNAR (DPO), Sdr. YIT (DPO), Sdr. GUNAWAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2019, atau tahun 2019 bertempat di Dsn. Tegalmojo Ds. Tuwiri Kulon Kec. Merakurak Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya