Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MOH. MUHA’IN, MOHAMMAD MUHA’IN dan MOHAMAD MUHA’IN adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah MOHAMAD MUHA’IN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Kesatu Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep 224/1990 tertanggal 17 September 1996 Nama Pemohon Tercatat MOHAMMAD MUHA’IN dilakukan perubahan menjadi MOHAMAD MUHA’IN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak kedua Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep Nomor 7579/IST/2007 tertanggal 05 Oktober 2007 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MOHAMMAD MUHA’IN dilakukan perubahan menjadi MOHAMAD MUHA’IN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Ketiga Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 2120/R/2000 tertanggal 11 Desember 2000 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MOH. MUHA’IN dilakukan perubahan menjadi MOHAMAD MUHA’IN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |