Petitum |
- Mengabulkan Gugatan/Bantahan PENGGUGAT/PEMBANTAH untuk Seluruhnya.
- Menolak Pelaksanaan PELAKSANAAN LELANG.
- Menyatakan secara Hukum Bahwa PENGGUGAT/PEMBANTAH merupakan PENGGUGAT/PEMBANTAH yang ber iktikad baik.
- Menyatakan secara Hukum Bahwa PROSES LELANG yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH yang merugikan Hak PENGGUGAT/PEMBANTAH tersebut adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM(ONRECH MATIGE DAADS).
- Menyatakan secara Hukum Bahwa PELAKSANAAN LELANG adalah tidak Sah dan harus dinyatakan Batal demi Hukum.
- Menyatakan secara Hukum Bahwa SURAT PENETAPAN JADWAL LELANG NO.S-664/KNL.1001/2022,TanggaL 01 April 2022 dan No.1036/KNL.1001/2022,Tanggal 14 April 2022 yang dibuat oleh TERGUGAT II/TERBANTAH II mengandung cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.
- Menyatakan secara Hukum bahwa Proses Lelang tersebut oleh PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH adalah tidak Sah dan merupakan Perbuatan melawan Hukum (onrecht matige daad)dengan segala akibat Hukumnya terhadap Hak PENGGUGAT/PEMBANTAH.
- Menghukum PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH membayar Ganti Rugi Material sebesar Rp.3.739.000.000,-(Tiga Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) secara Tanggung Renteng.
- Menghukum PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH membayar Ganti Rugi IM Materiil sebesar Rp.500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)secara Tanggung Renteng.
- Menghukum PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH untuk membayar Uang Paksa(dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) ,untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan Putusan Pengadilan ini kepada PENGGUGAT/PEMBANTAH.
- Menyatakan bahwa Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan(verzet),permohonan banding dan Kasasi oleh PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH.
- Menghukum PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH untuk membayar semua biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini sesuai Hukum Secara Tanggung Renteng.
|