Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOH BASIR Bin NITI bersama dengan lelaki bernama KHOLIL (DPO) pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kawasan Hutan milik Perhutani Desa Tlewu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Saksi SITI MUNAWAROH binti SUPRIYADI (korban) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor, jenis Honda Supra X 125, warna hitam strip merah, tahun pembuatan 2007, Nomor Plat : S-4463-HS, NOKA : MH1JB51147K980621, NOSIN : JB51E1969891, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ketempat untuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |