Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.Malikin
2.Tutik Handayani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parlindungan Sitorus,SH DkkPT FIF Tuban
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.238.800,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0108-8017 tanggal 16 November 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01056201.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 22 November 2017. adalah SAH dan MENGIKAT.
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda E1F02N11S1 AT, Nomor Rangka : MH1JFU127HK068073, Nomor Mesin : JFU1E2084956, Tahun/Warna : 2017/HITAM atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda E1F02N11S1 AT, Nomor Rangka : MH1JFU127HK068073, Nomor Mesin : JFU1E2084956, Tahun/Warna : 2017/HITAM atas nama TERGUGAT I.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak