Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0108-8017 tanggal 16 November 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01056201.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 22 November 2017. adalah SAH dan MENGIKAT.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda E1F02N11S1 AT, Nomor Rangka : MH1JFU127HK068073, Nomor Mesin : JFU1E2084956, Tahun/Warna : 2017/HITAM atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda E1F02N11S1 AT, Nomor Rangka : MH1JFU127HK068073, Nomor Mesin : JFU1E2084956, Tahun/Warna : 2017/HITAM atas nama TERGUGAT I.
|