Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
216/Pdt.P/2024/PN Tbn WARISAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 216/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALIMATUR ROSYIDAH SHWARISAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  • Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Menetapkan bahwa di Dusun Mandungan RT/RW : 006/002 Kelurahan Widang, pada tanggal 05 Februari 2007 telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama SAEKAH  dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Widang;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Republik Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama SAEKAH;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Subsidair

Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak